Cakada Ditetapkan Tersangka, Arief: Ini Jadi Pembelajaran Semua Pihak
Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengumumkan nama-nama Calon Kepala Daerah (Cakada) untuk ditetapkan sebagai tersangka. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menilai sah apabila KPK melakukan hal tersebut, terlebih hal ini adalah tugas dan fungsi dari lembaga yang dibentuk pasca reformasi.
Menurut dia, yang perlu dipetik dari maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Cakada adalah, harusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak. “Kalau kita mau jadikan ini sebagai pembelajaran sekaligus hukuman saya memandang regulasi yang ada cukup, parpol tersandera ya biarkan saja, karena ini jadi pelajaran bagi siapapun, kemudian bagi sebuah daerah hati-hati kalau kamu memilih tersangka tinggal tunggu waktu inkracht saja. Maka apa yang anda pilih tidak bisa menjalankan harapan anda, ini pelajaran bagi pemilih,” kata Arief dalam disuksi bertajuk "Penetapan Status Tersangka Cakada Menimbang Perppu Usulan KPK" di Media Center KPU, Jumat (16/3/2018).
Selain itu, bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu, peristiwa tersebut dapat menjadi dorongan untuk semakin cermat dan teliti dalam memeriksa persyaratan para calon peserta.
Kedepan, lanjut Arief, jika regulasi terhadap cakada yang tersandung masalah hukum ingin diperketat, diganti, atau tetap seperti sekarang maka diskusi dan masukan dari berbagai pihak harus lebih disuarakan.
"Sehingga pemilu ke depan akan betul-betul selektif, hati-hati sekali ketangkap akan rugi kita semua, itu perlindungan terhadap pemilih jauh lebih kuat," pungkasnya.
Sekedar informasi, dalam diskusi tersebut juga hadir Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni serta Direktur Eksekutif Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Syamsuddin Alimsyah. (hupmas bil/FOTO Arif/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 1,707 kali